TUGAS BAWASLU

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

BAWASLU BERTUGAS:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
    1. Pelanggaran Pemilu; dan
    2. Sengketa proses Pemilu;
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
    2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
    3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
    4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
    3. Penetapan Peserta Pemilu;
    4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
    6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
    8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    11. Penetapan hasil Pemilu;
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:Putusan DKPP;Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; danKeputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.