Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman Pengelolaan Hibah, Bawaslu HSS Ikuti Sosialisasi dari Bawaslu RI

Samakan Pemahaman Pengelolaan Hibah, Bawaslu HSS Ikuti Sosialisasi dari Bawaslu RI

Samakan Pemahaman Pengelolaan Hibah, Bawaslu HSS Ikuti Sosialisasi dari Bawaslu RI

Pengawasan pemilu yang kredibel tidak hanya ditentukan oleh kerja pengawasan di lapangan, tetapi juga ditopang oleh tata kelola anggaran yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Kamis (18/6/2026).

Kandangan, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hasnan Fauzan, M.Pd.I, bersama jajaran staf yang membidangi pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan pengelolaan hibah non pemilihan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan organisasi, tertib administrasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap proses berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Keseragaman pemahaman dalam pengelolaan hibah diperlukan untuk mencegah kesalahan administrasi sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan yang baik tidak hanya mendukung kebutuhan kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan tugas pengawasan pemilu.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Biro Keuangan dan BMN Bawaslu Republik Indonesia yang membahas mekanisme pengelolaan hibah non pemilihan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam bagi seluruh sekretariat Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hasnan Fauzan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman yang sama terhadap tata kelola hibah menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan kelembagaan.

“Pedoman ini memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan hibah non pemilihan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk mendukung tugas dan fungsi pengawasan yang dijalankan Bawaslu di daerah,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu HSS berharap pengelolaan hibah non pemilihan dapat semakin tertata dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Tata kelola yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan pemilu.