|
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029, berikut adalah visi dan misi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu):
Visi Bawaslu 2025–2029
"Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas."
Misi Bawaslu 2025–2029
Bawaslu menetapkan 3 misi strategis yang mencakup
- Meningkatkan kualitas Pengawasan Pemilu melalui Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan;
- Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil; dan
- Membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang Pengawasan Pemilu dan pelayanan publik.