Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Terjadinya Pelanggaran dan Sengketa pada Proses Pemilu, Bawaslu HSS Undang Seluruh Pengurus Partai Politik

Cegah Terjadinya Pelanggaran dan Sengketa pada Proses Pemilu, Bawaslu HSS Undang Seluruh Pengurus Partai Politik
\n

Sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan laksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Gedung Pramuka, Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

Kegiatan dibuka oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono. Aries menjelaskan dalam sambutannya bahwa Bawaslu melaksanakan kewenangan pengawasan dan penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa proses Pemilu bertujuan di antaranya untuk memberikan legitimasi proses dan hasil Pemilu.

\n\n\n\n\n\n

Setelah membuka kegiatan, Aries Mardiono bertindak sebagai narasumber bersama Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum Pakar Hukum Tata Negara dan Sarmuji, M.Ag Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang dipandu oleh Padilaturrahman Kordiv HPPS Bawaslu HSS. "Jalin komunikasi yang baik antar penyelenggara Pemilu dan Partai Politik, agar permasalahan yang ada tidak menjadi sengketa," pesan Prof. Hadin dalam pernyataan penutupnya.

\n\n\n\n
\n\n\n\n


Selasa, 13 September 2022

\n"