Cegah Kekeliruan Data Pemilih, Bawaslu HSS Pantau Verifikasi Pemilih Ganda Luar Negeri
|
Satu nama yang muncul lebih dari satu kali dalam data pemilih mungkin terlihat sebagai persoalan administratif biasa. Namun jika tidak diperiksa dengan benar, kondisi tersebut dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih yang menjadi dasar penggunaan hak pilih warga negara.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Sebelum masyarakat menggunakan hak pilihnya, negara terlebih dahulu harus memastikan bahwa data pemilih yang digunakan benar, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 22–23 Juni 2026 di sejumlah kecamatan, yakni Sungai Raya, Simpur, Angkinang, Padang Batung, Daha Selatan, Daha Utara, Kandangan, dan Kalumpang.
Pengawasan dilakukan terhadap sampel Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sampel tersebut berasal dari hasil sinkronisasi data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang menunjukkan adanya indikasi pemilih luar negeri yang terdata ganda.
Pelaksanaan Coktas dilakukan dengan mendatangi dan memastikan keberadaan pemilih yang bersangkutan untuk memperoleh kepastian apakah data tersebut benar merupakan pemilih ganda atau masih memenuhi syarat sebagai satu pemilih yang sah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar memeriksa data administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat.
"Hak pilih warga negara berawal dari data yang akurat. Ketika ditemukan data yang perlu diverifikasi, tugas pengawasan adalah memastikan proses pemeriksaannya dilakukan secara benar sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya ataupun tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi penting karena data pemilih terus mengalami perubahan. Ada warga yang berpindah domisili, meninggal dunia, memasuki usia pemilih, maupun perubahan data lainnya yang perlu diperbarui secara berkala.
Karena itu, validasi terhadap hasil sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Ketidaksesuaian data yang tidak segera diperiksa berpotensi menimbulkan kekeliruan pada proses penyusunan daftar pemilih di masa mendatang.
Henry Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Divisi HP2H menambahkan bahwa pengawasan terhadap Coktas merupakan langkah pencegahan agar setiap perubahan data dapat diverifikasi sejak dini.
"Pemutakhiran data pemilih adalah proses yang berlangsung terus-menerus, bukan hanya menjelang Pemilu. Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan setiap perubahan data ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual sehingga hasil pemutakhiran benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan," katanya.
Pelaksanaan pengawasan ini sejalan dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pembaruan data pemilih secara berkesinambungan.
Bagi masyarakat, proses ini mungkin tidak terlihat secara langsung seperti hari pemungutan suara. Namun kualitas Pemilu yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas data pemilih yang disusun hari ini. Karena itu, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.