Tingkatkan Kapasitas Dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bagi Panwaslu Kecamatan
|
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan laksanakan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilihan dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Hotel Qianna Inn Kandangan, (Kamis s.d Sabtu, 29 s.d 31 Agustus 2024).
Acara diselenggarakan dalam rangka penguatan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa Proses dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan dan sangat bermanfaat agar kita sama sama belajar tentang bagaimana cara penanganan pelanggaran dalam Tahapan Pilkada Tahun 2024”. Dengan mengikuti rangkaian kegiatan ini Panwaslu Kecamatan dapat mengetahui perbedaan penanganan pelanggaran dalam pemilu dan pilkada. Seperti salah satunya yaitu, jika pada pemilu tahapan penerimaan laporan itu 7+7 hari kerja, sedangkan pada pilkada serentak tahun 2024 ini, penerimaan laporan itu 3+2 hari kalender, sehingga kita harus betul-betul memahami regulasi yang ada, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula narasumber, Azhar Ridhani SHI MH dan Tri Widoyati sebagai Pengamat Politik dan Kepemiluan, S.H, Prof dr. H Ahmadi Hasan., M.Hum dan Varinia Pura Damaiyanti. S.Sos., M.Si sebagai Akademisi. Peserta terundang yaitu Ketua dan Anggota serta Staf P3S Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Link Video : Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilihan