Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa, Panwascam Dilatih Untuk Menyelesaikan Sengketa Acara Cepat

Rakernis Penyelesaian Sengketa, Panwascam Dilatih Untuk Menyelesaikan Sengketa Acara Cepat

Banjarmasin — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan lakukan pendampingan terhadap Panwaslu Kecamatan se Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, selasa s.d kamis (24 s.d 26 September 2024).

Dimasa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 bisa saja menimbulkan gesekan antarpeserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antarpeserta pemilihan.

Dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah selain mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilihan, ada hal baru yang diatur yakni Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.

Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye. Masalah kecil antarpeserta pemilihan seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan.

Dalam kegiatan ini semua Panwaslu Kecamatan se Kalimantan Selatan dilatih secara praktik dalam melaksanakan proses penyelesaian sengketa acara cepat yang dibagi kedalam 8 kelas dan 8 fasilitator disetiap kelas serta didampingi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan.
 


Penulis dan Editor : Riza
Foto : Humas Bawaslu HSS