Rakernis Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se Kalsel
|
Banjarmasin - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan hadir sebagai pendamping Panwaslu Kecamatan pada Rapat Kerja Teknis Penangan Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024 di Hotel Royal Jelita, Kamis s.d Minggu 26 s.d 29 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk Mempersiapkan jajaran pengawas Pemilu dalam penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dan memastikan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilihan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
Kabag Penanganan Pelanggaran Doddy Yulihartanto menyampaikan "pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan selama 60 (Enam Puluh) hari, Sebagai pengawas Pemilu tentu tahapan Kampanye ini salah satu tahapan yang harus diawasi secara ketat dan penuh tanggung jawab". Ucap beliau
Lebih lanjut, berbagai macam potensi pelanggaran Pemilihan dapat saja terjadi pada tahapan ini, seperti pelanggaran terhadap metode kampanye sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2024, potensi pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 UU Pilkada (pebuatan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan pasangan calon), potensi pelanggaran terhadap larangan dalam kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU Pilkada Jo. Ketentuan Pidana yang menyertainya, serta adanya potensi money politik dengan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 187A UU Pilkada dan potensi pelanggaran money politik yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Dalam kegiatan ini dibagi kedalam 4 kelas, para peserta diminta untuk melaksanakan presentasi Penanganan Pelanggaran dengan membuat form-form yang telah diminta. Kemudian setiap kelompok diminta untuk menampilkan simulasi klarifikasi.
Hadir dalam kegiatan Koordinator P3S dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis : Riza
Foto : Humas Bawaslu HSS