Peran Pemilih Pemula Sangat diperlukan Agar Tidak Terjadi Praktik Penyimpangan Pemilihan Secara Terbuka.
|
Bawaslu HSS sampaikan Tugas dan Wewenang Bawaslu pada pemilihan tahun 2024 dalam kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Masyarakat Pemilih Pemula yang dilaksakanakan oleh Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Bertempat di Aula Kecamatan Padang Batung. (21/10/2024)
Dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeta Kamaludin, S.H.I sebagai Narasumber sampaikan "Peran masyarakat baik masyarakat secara keseluruhan dan juga pemilih pemula secara aktif dan kritis sangat diperlukan agar tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan Pemilu/Pemilihan secara terbuka".
Penulis: Faisal
Foto : Humas Bawaslu HSS