Pengawasan Coktas PDPB Non Aktif dan Ubah Data oleh Bawaslu HSS
|
Hulu Sungai Selatan — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) pada Senin, 24 November 2025, berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Hulu Sungai Selatan Nomor 1110/PL.02.1-SD/6310/2025 tentang Penyampaian Tempat Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pelaksanaan Coktas kali ini di fokuskan pada pemilih berstatus Non Aktif serta pemilih yang melakukan pembaruan elemen data, guna memastikan kesesuaian identitas dan status kependudukan dalam daftar pemilih.
Bawaslu HSS melaksanakan pengawasan ke titik-titik yang telah ditetapkan KPU untuk memastikan proses pendataan berjalan sesuai ketentuan serta menjamin bahwa setiap perubahan data dicatat secara tepat dan akurat.
Pengawasan Coktas akan berlanjut hingga 26 November 2025.