Bahas Pedoman Baru Perjalanan Dinas, Bawaslu se-Indonesia Ikuti Rapat Daring
|
Kandangan – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengikuti Rapat Pembahasan Perubahan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 237/HK.01/K1/07/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu Adhoc, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 November 2025 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Rapat tersebut membahas sejumlah penyesuaian dan perubahan terhadap pedoman pelaksanaan perjalanan dinas agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di berbagai tingkatan.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu RI menekankan pentingnya pemahaman bersama atas pedoman baru ini agar dapat menjadi acuan yang seragam di seluruh satuan kerja, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi pedoman perjalanan dinas ke depan dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola yang baik.