Melalui Sipol, Bawaslu HSS Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Berjalan Sesuai Ketentuan
|
Data partai politik yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan perlu diawasi agar berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tertib administrasi kepemiluan.
KANDANGAN – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Aula KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan data partai politik dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data partai politik yang mutakhir diperlukan untuk menjaga kualitas administrasi kepemiluan, mengingat setiap tahapan pemilu saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dikelola dengan baik sejak awal.
Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamaludin, S.H.I., beserta jajaran hadir sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan dan proses kepemiluan, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu memperoleh informasi mengenai mekanisme serta perkembangan pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kamaludin menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas proses kepemiluan.
> "Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan langkah penting untuk memastikan administrasi kepemiluan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap proses yang berkaitan dengan kepemiluan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Padilaturrahman, menjelaskan pentingnya pelaksanaan pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkala melalui Sipol.
> "Pemutakhiran data partai politik melalui Sipol mencakup penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data kepengurusan partai politik, data pengurus, kantor tetap, serta data anggota partai politik sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Padilaturrahman.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Gusriadi, mendorong partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data.
> "Partisipasi aktif partai politik dalam memperbarui data kepengurusan dan dokumen pendukung melalui Sipol sangat penting untuk menjaga akurasi dan validitas data partai politik," kata Gusriadi.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026.
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi partai politik sekaligus memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu berkomitmen memastikan setiap proses kepemiluan berjalan sesuai aturan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.