Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu HSS Awasi Pleno, Rekapitulasi Capai 182.203 Pemilih

Bawaslu HSS Awasi Pleno, Rekapitulasi Capai 182.203 Pemilih

Bawaslu HSS Awasi Pleno, Rekapitulasi Capai 182.203 Pemilih

Kandangan, 29 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang menetapkan 182.203 pemilih di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 68/PP.07-BA/6306/2026, jumlah tersebut terdiri atas 90.857 pemilih laki-laki dan 91.346 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 148 desa/kelurahan.

Rekapitulasi tersebut menunjukkan adanya perubahan data pemilih selama proses pemutakhiran. Dari data pemilih aktif PDPB sebelumnya sebanyak 180.944 pemilih, tercatat 2.642 pemilih baru, 1.383 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 1.946 perbaikan data pemilih. Hasil akhirnya ditetapkan sebanyak 182.203 pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Gusriadi, S.Pd., menyampaikan bahwa pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPU untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengharapkan masukan, tanggapan, maupun koreksi dari seluruh pihak agar data pemilih yang ditetapkan dapat menggambarkan kondisi terkini.”

Dalam proses pemutakhiran sebelumnya, Bawaslu HSS bersama KPU juga melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Hasil pencermatan Bawaslu kemudian disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan.

KPU HSS menyampaikan telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, termasuk melakukan input terhadap 25 pemilih peserta didik dan 2 pemilih bukan domisili Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari sisi pengawasan, Bawaslu HSS meminta pencermatan terhadap perubahan data pemilih terus dilakukan, termasuk terhadap pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Bawaslu juga mencatat masih terdapat masyarakat yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terakomodasi dalam data pemilih sehingga perlu dilakukan pencermatan dan tindak lanjut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Henry, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan hasil pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual.

> “Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar data yang direkapitulasi sesuai dengan kondisi faktual dan dapat menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.”

Berita Acara pleno mencatat bahwa masukan dan saran Bawaslu terkait saran perbaikan PDPB Triwulan III telah ditindaklanjuti oleh KPU. Dalam rapat pleno tersebut juga tidak terdapat masukan atau tanggapan peserta yang menyebabkan perubahan data.

Dengan demikian, pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi, tetapi juga mencakup pencermatan terhadap perubahan data dan tindak lanjut atas hasil pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar data pemilih tetap diperbarui sesuai kondisi faktual.