Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB Diperkuat untuk Petakan Isu Strategis Data Pemilih

Uji Petik PDPB Diperkuat untuk Petakan Isu Strategis Data Pemilih

Uji Petik PDPB Diperkuat untuk Petakan Isu Strategis Data Pemilih

Hulu Sungai Selatan, 29 September 2026 — Penguatan pemetaan isu strategis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Melalui uji petik, data pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan diuji dengan kondisi faktual di lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, kemutakhiran, dan kelengkapan data.

Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Uji petik tersebut diarahkan untuk memperoleh data empiris mengenai kesesuaian DPB dengan kondisi faktual. Dalam desain penelitian Puslitbangdiklat Bawaslu RI, pengujian dilakukan dengan prinsip audit terhadap sampel untuk melihat kualitas data pemilih serta mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Persoalan yang menjadi perhatian antara lain kemungkinan adanya pemilih ganda, ketidaksesuaian elemen data pemilih, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, hingga pemilih yang telah meninggal dunia. Hasil pengujian diharapkan dapat memberikan bukti empiris yang menjadi bahan dalam penyusunan strategi dan rekomendasi pengawasan menuju Pemilu 2029.

Dalam pelaksanaannya, uji petik menggunakan dua pendekatan, yaitu *People to List (P2L)* dan *List to People (L2P)*. P2L dilakukan dengan memilih dan mendatangi masyarakat untuk kemudian mencocokkan kondisi faktual dengan data DPB. Sementara L2P dilakukan dengan memilih nama dalam DPB, mendatangi pemilih yang bersangkutan, kemudian membandingkan data dalam daftar dengan kondisi faktual.

Bagi Bawaslu HSS, materi sosialisasi juga memberikan perspektif dalam memahami keterkaitan antara pelaksanaan uji petik dengan pemetaan kerawanan. Pengumpulan data tidak hanya diarahkan pada pencocokan data, tetapi juga dapat menjadi bahan dalam mengidentifikasi isu strategis, menyusun kajian, menentukan indikator, serta melakukan analisis terhadap potensi kerawanan dalam pengelolaan data pemilih.

Staf Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Fahmi, menjelaskan bahwa uji petik memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar mencocokkan data dengan kondisi faktual.

> “Uji petik tidak hanya menjadi proses untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan, tetapi juga memberikan bahan untuk melihat isu-isu strategis yang perlu dipetakan. Karena itu, penyusunan kajian, penentuan indikator, pengumpulan data, dan analisis perlu dilakukan secara terstruktur agar data yang diperoleh dapat mendukung tata kelola kerawanan PDPB.”

Pelaksanaan uji petik juga dirancang secara terukur. Desain penelitian mencakup pengujian pada sejumlah sampel desa/kelurahan dengan kombinasi responden P2L dan L2P, kemudian hasil wawancara dan pencermatan dimasukkan ke dalam basis data uji petik Bawaslu RI untuk diolah lebih lanjut.

Melalui penguatan pemahaman terhadap metode uji petik dan pemetaan isu strategis, Bawaslu HSS dapat mempersiapkan pelaksanaan pengawasan PDPB dengan pendekatan yang lebih terstruktur, terutama dalam pencermatan data, pengumpulan informasi faktual, serta analisis terhadap isu yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan data pemilih.