\nBerdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor\n0162/K.BAWASLU/HK.01.00/V/2019 dan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan\nNomor 026/Bawaslu.KS/Set/HK-01.00/V/2019 tentang Libur Nasional Hari Raya Idul\nFitri 1440 H dan Pelaksanaan Piket Selama Cuti Bersama, maka dengan ini\n#BawasluHSS melaksana
\nBerdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor\n0162/K.BAWASLU/HK.01.00/V/2019 dan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan\nNomor 026/Bawaslu.KS/Set/HK-01.00/V/2019 tentang Libur Nasional Hari Raya Idul\nFitri 1440 H dan Pelaksanaan Piket Selama Cuti Bersama, maka dengan ini\n#BawasluHSS melaksana
\nSabtu, 1 Juni 2019\n\n\n\nBawasluHSS mengawasi penyerahan hasil Audit\nLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan\nPublik (KAP) oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Partai Politik\nPeserta Pemilu tahun 2019 Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
\nSabtu, 1 Juni 2019\n\n\n\nBawasluHSS mengawasi penyerahan hasil Audit\nLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan\nPublik (KAP) oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Partai Politik\nPeserta Pemilu tahun 2019 Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
\nSabtu, 1 Juni 2019\n\n\n\nBawasluHSS pukul 08.30 wita menggelar\nupacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar di halaman\nSekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.