\nBawaslu HSS – Menindaklanjuti Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernu
\nBawaslu HSS – Menindaklanjuti Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernu
\nBawasluHSS - Memasuki Gang ke Gang Kordiv SDMO Bawaslu Prov.Kalsel ditemani Ketua dan Anggota BawasluHSS melaksanakan Supervisi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, Rabu (22/07/2020)
\nBawasluHSS - Memasuki Gang ke Gang Kordiv SDMO Bawaslu Prov.Kalsel ditemani Ketua dan Anggota BawasluHSS melaksanakan Supervisi Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, Rabu (22/07/2020)
\nBawasluHSS - Untuk memastikan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bebas dari Virus COVID-19 dilaksanakan Rapid Test untuk Komisioner dan Sekretariat BawasluHSS. Rabu (22/07/2020)