Lompat ke isi utama

Berita

“TEGAKKAN KEADILAN PEMILU” RAKOR SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

“TEGAKKAN KEADILAN PEMILU” RAKOR SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
\n

Bawaslu HSS – Menindaklanjuti Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sentra Gakkumdu Kabupaten Hulu Sungai Selatan gelar rakor via video conference (vicon), Rabu (29/07/2020).

\n\n\n\n

“Terdapat beberapa perubahan penting dengan terbitnya peraturan bersama yang baru ini” ungkap Hasnan Fauzan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam sambutannya. Di antara perubahan itu ialah penambahan pasal terkait dengan jangka waktu Sentra Gakkumdu; mengharuskan kepada Penyidik dan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk mendampingi Pengawas Pemilihan dalam penerimaan laporan; Penambahan pasal terkait praperadilan; sampai penambahan pasal terkait dengan situasi Pandemi COVID-19. Ia juga menyampaikan daerah-daerah rawan pelanggaran di Hulu Sungai Selatan pada Pilkada Tahun 2020 yang perlu mendapat pencegahan dan pengawasan yang optimal.

\n\n\n\n

Dalam sambutan tertulis Kapolres Hulu Sungai Selatan yang disampaikan oleh Wakapolres HSS Renaldo, menegaskan bahwa “Polres berkomitmen menjaga netralitas, menjaga pemilihan yang independen dan berintegritas”. Saat sesi diskusi, Wakapolres menyampaikan pula agar koordinasi selalu ditingkatkan dalam penanganan pelanggaran, serta perbanyak sosialisasi kepada masyarakat tentang tindak pidana pemilihan. “Jangan sampai karena ketidaktahuan, sehingga masyarakat menjadi korban pelanggaran, seperti politik uang yang marak terjadi di setiap pemilihan”, pungkasnya.

\n\n\n\n

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Agus Rujito menyampaikan bahwa “Penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilihan”. Ia juga menekankan fokus perhatian jangka waktu penanganan pelanggaran yang cukup singkat, sehingga perlu tepat waktu dengan sinergi yang tangguh.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie mengapresiasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena menjadi kabupaten pertama di Kalsel yang menyelenggarakan rakor dengan tema ini.“Rakor ini menjadi awal yang baik setelah ditetapkannya peraturan bersama. Petakan titik rawan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, adakan sosialisasi pelanggaran pidana kepada masyarakat, kepala desa, dan pihak-pihak lainnya”, tuturnya.

\n\n\n\n

Ia pun berharap agar terjalin sinergi yang baik, meningkatkan kerja sama, kinerja, dan pola hubungan sentra gakkumdu, serta lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum pidana pemilihan, dengan semangat menjaga dan menegakkan keadilan pemilu. Sehingga penting untuk melakukan pencegahan, sosialisasi serta pengadministrasian yang baik di setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.

\n\n\n\n
\n\n\n\n

(Tim Humas Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan)

\n"