Tahapan Kampanye, Bawaslu HSS Akan Siapkan Imbauan APK Melanggar Kepada Parpol
|
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan laksanakan Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024, Selasa (12/12/2023).
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Masridah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini terhadap data Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar akan di rekap oleh Bawaslu HSS. Pertama tama Bawaslu akan memberikan imbauan kepada Parpol untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri, selanjutnya jika masih tidak dilaksanakan maka Bawaslu HSS beserta Pokja Kampanye akan melaksanakan Penertiban APK yang melanggar". Ucap beliau
\n\n\n\nPokja Kampanye dalam hal ini terdiri dari Bawaslu, KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Distako Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
\n\n\n\nNarasumber Kegiatan ini yaitu dari Satpol PP dan Polres Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
\n\n\n\n
