Lompat ke isi utama

Berita

Persoalan Adu Pendapat Silahkan, Ketika Menjadi Putusan Lembaga Harus Satu Suara.

Persoalan Adu Pendapat Silahkan, Ketika Menjadi Putusan Lembaga Harus Satu Suara.
\n

Hadapi tahapan Pemilu tahun 2024 serta untuk membangun soliditas dan sinergitas Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Ketua, Anggota serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hadiri Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan bertempat di Nasa Hotel
Banjarmasin. (25-27/11/2023)

\n\n\n\n

Pengalaman pemilu 2019 menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu 2024. Banyak legacy (warisan) hasil pengawasan pemilu dan buah pikiran dituangkan dari mufakat yang dapat diteruskan. Dari pelaksanaan Pemilu, Bawaslu inginkan adanya pertarungan yang fair dengan semangat penegakan hukum.

\n\n\n\n

Selanjutnya terkait kontestasi Pemilu, Narasumber jelaskan yang ingin dibangun Bawaslu adalah pertarungan yang fair dengan semangat law enforcement (penegakan hukum). Misalnya terkait penyelesaian sengketa antar peserta dengan peserta yang kewenangannya dimiliki Panwascam. Bila dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur terkait pelaksanaan kampanye dan terjadi perselisihan mengenai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Pertama Panwascam bisa menyelesaikannya melalui mediasi, kedua harus diputus. Tugas kewajiban ini sama dari pusat sampai daerah.

\n\n\n\n
\n"