Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan SDM, Panwaslu Kecamatan Diminta Agar Memetakan Potensi Kerawanan Pada Rekapitulasi Data Pemilih

Peningkatan SDM, Panwaslu Kecamatan Diminta Agar Memetakan Potensi Kerawanan Pada Rekapitulasi Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan laksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Sumber Daya Manusia Panwaslu Kecamatan dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di Qianna Inn Kandangan, Selasa s.d Kamis 30Juli s.d 01 Agustus 2024.

Kandangan - Pelaksanaan Tahapan pencocokan dan Penelitian pada Pemilihan Tahun 2024 telah selesai. Memasuki Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi untuk mencermati data pemilih dan formulir-formulir hasil pemutakhiran. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa berhak menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap data pemilih hasil pemutakhiran dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, berdasarkan hasil pengawasan yang tertuang dalam alat kerja pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Kegiatan ini bertujuan sebagai Persiapan bagi jajaran pengawas terhadap proses pengawasan saat Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Memastikan Panwaslu Kecamatan dan jajaran PKD memiliki keseragaman yang sama terhadap proses pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, dan Memastikan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap proses pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hasnan Fauzan berpesan agar Panwaslu Kecamatan dapat memetakan potensi kerawanan pada saat Rekapitulasi baik di tingkat Desa ataupun di tingkat Kecamatan.

Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih, tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Panwaslu Kecamatan diminta agar mempedomani Peraturan-Peraturan yang telah disampaikan.

 

Link Video : Peningkatan SDM