Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Fokus Rapat PDPB Triwulan III Bawaslu HSS
|
Kandangan, 24 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan membahas hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui rapat yang digelar di Sekretariat Bawaslu HSS, Kamis (24/9/2026).
Rapat tersebut membahas hasil pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang telah dilaksanakan Bawaslu HSS di beberapa kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pembahasan difokuskan pada hasil pengawasan di lapangan, kendala dalam pelaksanaan uji petik, serta langkah tindak lanjut terhadap temuan atau ketidaksesuaian data pemilih.
Pengawasan berbasis risiko menjadi bagian penting dalam pencermatan PDPB karena kondisi yang ditemukan di lapangan perlu diidentifikasi, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai hasil pengawasan. Pendekatan ini membantu jajaran pengawas menentukan bagian yang memerlukan perhatian lebih dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Henry, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB memiliki peran penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik.
“Pengawasan PDPB merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik, sehingga setiap perubahan data dapat ditelusuri dan menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih.”
Dalam rapat, hasil Coktas menjadi bahan evaluasi untuk melihat kondisi data pemilih berdasarkan pencermatan yang telah dilakukan. Kendala selama pelaksanaan uji petik juga dibahas agar dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pengawasan berikutnya.
Hasil pengawasan kemudian perlu dicatat dan didokumentasikan secara tertib. Hal tersebut penting agar setiap kondisi yang ditemukan memiliki jejak pengawasan yang jelas serta dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan hasil pemeriksaan.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Tessa Aji Budiono, melalui Zoom Meeting menekankan pentingnya pencatatan, penyampaian, dan dokumentasi hasil pengawasan.
“Dalam kondisi yang tidak sempurna, yang penting adalah kita sudah melakukan ikhtiar terbaik yang bisa kita berikan. Setiap hasil pengawasan tetap perlu dicatat, disampaikan, dan didokumentasikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu.”
Melalui rapat pengawasan PDPB Triwulan III ini, Bawaslu HSS melakukan evaluasi terhadap hasil Coktas sekaligus membahas tindak lanjut atas kondisi yang memerlukan pencermatan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar pemutakhiran data pemilih terus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terjaganya akurasi data pemilih, sekaligus memastikan setiap perubahan data yang ditemukan dalam proses pengawasan dapat ditelusuri dan didokumentasikan dengan baik.