Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Harus Mampu Menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilu Nantinya.

Panwaslu Kecamatan Harus Mampu Menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilu Nantinya.
\n

Tingkatkan kapasitas penyelenggara pemilu khususnya dalam penyelesaian sengketa masa kampanye. Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan gelar rapat koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan dan Partai Politik se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kandangan. Rabu, (22 November 2023)

\n\n\n\n

Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Akhmad Mukhlis, SHI, MH yang mana sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait penyelesaian sengketa proses pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Henry, S.Pd berpesan dalam penyelesaian sengketa acara cepat Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye, masalah kecil antarpeserta pemilu diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan.

\n\n\n\n

Narasumber yaitu Lena Hanifah, S.H., LL.M., PH.D menyampaikan Penyelesaian Sengketa Masa Kampanye Pada Pemilu Serentak 2024 dan Bapak Ir. Iwan Setiawan, M.P menyampaikan Penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.

\n\n\n\n
\n"