Lompat ke isi utama

Berita

Mengukur Dampak Pencegahan dari Pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024

Mengukur Dampak Pencegahan dari Pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024

Mengukur Dampak Pencegahan dari Pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum mengevaluasi efektivitas strategi pencegahan pelanggaran yang diterapkan selama Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi ini tidak hanya melihat banyaknya kegiatan pencegahan yang telah dilakukan, tetapi juga berupaya mengukur dampaknya terhadap perkembangan kerawanan, dugaan pelanggaran, dan partisipasi masyarakat.

 

Melalui kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu menghimpun pengalaman dan pembelajaran dari pelaksanaan strategi pencegahan sebagai bahan penguatan pendekatan ke depan. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring pada 23–25 Agustus 2026 itu diikuti jajaran Bawaslu dan Panwaslih dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

 

Pertanyaan mengenai bagaimana mengukur keberhasilan pencegahan menjadi salah satu substansi penting dalam evaluasi. Banyaknya aktivitas pencegahan belum dengan sendirinya menunjukkan dampak yang dihasilkan. Karena itu, evaluasi perlu membaca proses pencegahan sekaligus perkembangan dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan maupun temuan.

 

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan, tercatat 147.946 upaya pencegahan pada Pemilu dan 64.496 aktivitas pencegahan pada Pilkada. Sementara pada masa non-tahapan, khususnya Semester I Tahun 2026, tercatat 86.349 upaya pencegahan. Data tersebut menjadi salah satu bahan untuk melihat hubungan antara intensitas pencegahan dan dampak yang muncul.

 

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menekankan bahwa perubahan dinamika kepemiluan menuntut strategi pengawasan yang terus berkembang. Perubahan modus pelanggaran, perkembangan teknologi, serta perubahan konteks sosial dan politik menjadi bagian dari tantangan yang perlu dijawab dengan pendekatan yang lebih inovatif.

 

“Cara mengawasi tidak boleh berhenti pada pola lama. Karena itu juga, maka pengawasan pemilu harus melakukan terobosan. Terobosan yang lebih inovatif yang mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Lolly Suhenty.

 

Dalam proses evaluasi, penurunan jumlah temuan pelanggaran tidak dapat langsung dimaknai sebagai keberhasilan pencegahan. Kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk melihat apakah pencegahan benar-benar bekerja atau terdapat faktor lain, termasuk kemampuan deteksi, yang memengaruhi kondisi tersebut.

 

Demikian pula dengan meningkatnya laporan dari masyarakat. Kondisi ini dapat menjadi salah satu indikasi tumbuhnya partisipasi publik dan kepercayaan terhadap kanal pelaporan. Namun, evaluasi tetap perlu melihat kualitas laporan yang masuk, termasuk pemenuhan syarat formil dan materiil.

 

Dalam arahannya, Lolly juga menekankan pentingnya menghubungkan seluruh proses pencegahan dalam satu siklus yang utuh. Pemetaan kerawanan melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) perlu diikuti dengan strategi yang merespons kerawanan tersebut, kemudian dievaluasi berdasarkan dampak dari intervensi yang telah dilakukan.

 

“IKP itu membaca kerawanan. Strategi pencegahan merespon kerawanan. Itu manajemen krisis. Saat menangani kerawanan yang berkembang. Lalu evaluasi membaca dampaknya, semuanya harus satu dalam satu siklus,” katanya.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hasnan Fauzan, menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi bagian penting untuk mengambil pembelajaran dari pengalaman Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, terutama dalam melihat efektivitas langkah pencegahan yang telah dijalankan.

“Pengalaman dari Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 perlu menjadi bahan pembelajaran bersama. Evaluasi ini membantu kita melihat tidak hanya apa yang telah dilakukan, tetapi juga dampak dari langkah-langkah pencegahan tersebut, sehingga ke depan strategi yang dibangun dapat semakin tepat dalam merespons potensi kerawanan,” ujar Hasnan Fauzan.

Melalui rangkaian evaluasi tersebut, Bawaslu membahas identifikasi program dan strategi pencegahan yang telah dilaksanakan, efektivitas dan faktor keberhasilannya, serta kendala implementasi dan kebutuhan inovasi strategi pencegahan berbasis risiko.