Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Laporan Berubah, E-Kinerja ASN Wajib Lapor Tiap Bulan

Mekanisme Laporan Berubah, E-Kinerja ASN Wajib Lapor Tiap Bulan

Mekanisme Laporan Berubah, E-Kinerja ASN Wajib Lapor Tiap Bulan

Hulu Sungai Selatan – Pengelolaan kinerja aparatur dan tertib administrasi kepegawaian menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang diikuti Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara daring pada Kamis, (16/04/2026).

Kegiatan ini membahas pengisian laporan bulanan kinerja melalui aplikasi E-Kinerja ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rapat yang difasilitasi oleh Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat sebagai bagian dari penguatan tata kelola kinerja aparatur.

Dalam penyampaiannya, Kepala Bagian SDM, Julian, menegaskan bahwa mekanisme pelaporan kinerja mengalami perubahan dari sebelumnya per triwulan menjadi per bulan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi monitoring serta evaluasi kinerja ASN secara lebih berkala dan terukur.

Selain itu, seluruh ASN juga diimbau untuk segera melakukan pengajuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar dalam proses penilaian dan evaluasi kinerja. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas serta peningkatan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan kinerja yang tertib, profesional, dan akuntabel sebagai bagian dari dukungan terhadap tugas kelembagaan.