Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, APK di HSS Wajib Bersih

Masa Tenang, APK di HSS Wajib Bersih
\n

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan pengawasan dalam rangka Pembersihan/ Penertiban APK yang masih terpasang pada masa tenang, Minggu (11 Februari 2024)

\n\n\n\n

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan bahwa alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

\n\n\n\n

Memasuki hari pertama tahapan masa tenang pemilu serentak 2024 masih ada beberapa ditemukan APK yang belum dibongkar. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran sekretariat melakukan pengawasan pembersihan APK yang dilaksanakan oleh KPU dan jajaran di Wilayah Kecamatan Sungai Raya.

\n\n\n\n

Masa tenang mengharuskan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah kepada kampanye. Seperti masih terpasangnya baliho, spanduk, umbul-umbul dan juga bendera partai.

\n\n\n\n

Masa tenang ini diharapkan dapat menjadi refleksi untuk pemilih, dalam memilih calon pemimpin yang terbaik. Mulai dari capres-cawapres sampai anggota legislatif (caleg) di kabupaten dan kota masing-masing khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

\n\n\n\n
\n"