Lompat ke isi utama

Berita

Kesetaraan Ijazah Pesantren Perlu Ditelaah Berdasarkan Dasar Hukum dan Bukti

Kesetaraan Ijazah Pesantren Perlu Ditelaah Berdasarkan Dasar Hukum dan Bukti

Kesetaraan Ijazah Pesantren Perlu Ditelaah Berdasarkan Dasar Hukum dan Bukti

Kesetaraan Ijazah Pesantren Perlu Ditelaah Berdasarkan Dasar Hukum dan Bukti

Hulu Sungai Selatan – Persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif tidak cukup dinilai hanya dari nama lembaga atau bentuk ijazah. Dasar hukum, status satuan pendidikan, serta bukti pengakuan kesetaraan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara cermat.

Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Diseminasi Hukum Pemilu Edisi Kedua yang mengangkat tema Analisis Yuridis Persyaratan Pendidikan Minimal bagi Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (28/10/2026). Ketua, Anggota, dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) turut mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pemateri melalui Zoom Meeting.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, dalam paparannya membahas Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat bagi bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Penjelasan pasal tersebut mencantumkan Pondok Pesantren Salafiah sebagai salah satu bentuk sekolah lain yang sederajat. Namun, pengakuan kesederajatan tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan turut mengangkat persoalan penggunaan ijazah pesantren dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD di Kabupaten Banjar, khususnya ijazah yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Dalam konteks tersebut, penilaian terhadap dokumen pendidikan perlu memperhatikan jalur pendidikan, status kelembagaan, serta mekanisme pengakuan kesetaraan. Tahun penerbitan maupun bentuk fisik ijazah tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan.

Menanggapi materi tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, menekankan pentingnya verifikasi persyaratan pencalonan secara menyeluruh, baik berdasarkan ketentuan hukum maupun kondisi faktual. Menurutnya, pemeriksaan dokumen tidak cukup hanya dilakukan secara administratif tanpa memperhatikan bukti dan keadaan yang relevan.

Akhmad juga menyoroti perlunya memahami batas kewenangan Bawaslu dalam proses PAW yang berlangsung di luar tahapan pemilu. Langkah pencegahan melalui penyampaian ketentuan hukum kepada KPU menjadi salah satu pendekatan yang diusulkannya untuk mengantisipasi persoalan serupa.

Selain membahas substansi hukum, Akhmad menekankan pentingnya keberlanjutan kegiatan diseminasi sebagai ruang pembelajaran bersama. Ia mendorong agar forum tersebut tidak hanya melibatkan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, tetapi juga seluruh anggota Bawaslu, jajaran sekretariat, hingga staf untuk berperan aktif dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman hukum kepemiluan.

Ia turut mengusulkan keterlibatan narasumber dari lingkungan peradilan tata usaha negara pada kegiatan mendatang guna memperdalam pemahaman mengenai ruang lingkup sengketa dan upaya hukum dalam konteks kepemiluan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Radini, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi persyaratan pencalonan. Menurutnya, akses informasi yang memadai diperlukan agar masyarakat dan pengawas pemilu dapat mencermati pemenuhan persyaratan calon sesuai ketentuan.

Diskusi juga diisi dengan pertanyaan dan tanggapan peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan mengenai kedudukan ijazah pesantren, mekanisme penyetaraan pendidikan, hingga kemungkinan upaya hukum dalam proses PAW.

Bagi Bawaslu HSS, keikutsertaan dalam diseminasi ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian membaca norma, memeriksa bukti pendukung, dan memperhatikan pembagian kewenangan antarlembaga. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi jajaran pengawas dalam mencermati persoalan hukum kepemiluan sesuai tugas dan kewenangannya.

Penulis : Rizal

Editor : Henry

Foto : Edy Suhendra