Lompat ke isi utama

Berita

Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bebas Dari APK yang Melanggar

Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bebas Dari APK yang Melanggar
\n

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Tim Pokja Pengawasan Kampanye dan APK Kabupaten Hulu Sungai Selatan laksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Protokol Hulu Sungai Selatan. (Selasa, 23 Januari 2024)

\n\n\n\n

Pelaksanaan Penertiban APK yang melanggar ketentuan ini dimulai dengan Apel Persiapan di Halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diikuti oleh KPU, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dispera KPLH Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Panwascam dan PKD terdekat. Jalur Penertiban yaitu dari Sekretariat Bawaslu menuju Perbatasan HSS - Tapin kemudian balik arah menuju perbatasan HSS - HST.

\n\n\n\n

Henry Anggota Bawaslu Koordiv P3S menyampaikan Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu HSS, Panwaslu Kecamatan, dan PKD, APK yang tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berjumlah 5.981 buah dan terindikasi melanggar peraturan berjumlah 386 buah", ungkapnya.

\n\n\n\n

Sebelum melakukan Penertiban, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah menyampaikan surat berbentuk imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk melakukan penurunan APK yang melanggar ketentuan secara mandiri sebelum pelaksanaan Penertiban tanggal 23 Januari 2024.

\n\n\n\n

Pelaksanaan Penertiban APK Melanggar Ketentuan ini pun turut dilaksanakan serentak oleh Panwaslu Kecamatan dan jajaran bersama Stakeholder Terkait Tingkat Kecamatan di seluruh Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

\n\n\n\n

\n"