Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu HSS Perkuat Pengawasan Data Pemilih

Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu HSS Perkuat Pengawasan Data Pemilih

Hulu Sungai Selatan — Menjelang pelaksanaan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengikuti Rapat Pengawasan PDPB Triwulan III tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Selatan melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah tantangan dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terkait penguatan pengawasan, regulasi, mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, serta pencermatan terhadap dinamika data kependudukan yang dapat memengaruhi data pemilih.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya regulasi dan mekanisme penanganan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Penguatan aturan melalui PKPU dan Perbawaslu diperlukan agar pelaksanaan pengawasan serta tindak lanjut terhadap temuan maupun rekomendasi dapat berjalan secara lebih efektif sesuai ketentuan.

Dalam konteks tersebut, Bawaslu perlu terus mencermati kesesuaian data pemilih dan memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hasnan Fauzan, menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berkaitan dengan pencermatan administrasi, tetapi juga memiliki kaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.

> “Pengawasan PDPB tidak hanya melihat apakah data telah diperbarui secara administratif, tetapi juga memastikan perubahan data tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat. Karena itu, koordinasi dan pencermatan data perlu terus diperkuat menjelang pleno.”

Selain penguatan regulasi, rapat juga menyoroti pengelolaan data penduduk nonpermanen, warga yang berpindah domisili, perubahan status kependudukan, serta data warga yang meninggal dunia.

Perubahan kondisi kependudukan tersebut perlu dicermati secara hati-hati dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pencermatan diperlukan agar perubahan data tidak menimbulkan persoalan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat maupun akurasi daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, M.Sos., menyampaikan bahwa dinamika kependudukan perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih.

> “Data pemilih tidak berdiri sendiri. Ada data kependudukan dan dinamika masyarakat yang terus berubah. Karena itu, sinkronisasi antarlembaga menjadi bagian penting agar data yang digunakan dalam proses pemutakhiran benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu juga perlu memastikan hasil pencermatan dan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan. Pengawasan diarahkan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Pengawasan PDPB Triwulan III tersebut menjadi bagian dari persiapan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan menjelang pelaksanaan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Melalui penguatan pengawasan dan pencermatan secara berkelanjutan, Bawaslu HSS terus berupaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat mendukung terpenuhinya hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.