Bawaslu se-Kalsel Jadi Lembaga Pertama Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025 ke KPID Kalsel
|
Banjarmasin — Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026). Momentum ini menandai Bawaslu se-Kalimantan Selatan sebagai lembaga pertama yang menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2025 kepada KPID Kalsel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Agenda ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk penguatan tata kelola kelembagaan dan keterbukaan informasi publik.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan wujud komitmen dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Kepala Diskominfo Kalsel, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan ditutup dengan tausiyah Ngabuburit Pengawasan, doa dan shalawat, serta buka puasa bersama dalam suasana kebersamaan dan sinergi antarlembaga.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Penulis dan Foto: Rizali dan Edy Suhendra
Editor: Ahmad Faisal