Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Latih Jajaran Panwaslu Kecamatan dalam Menghadapi Sengketa Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Latih Jajaran Panwaslu Kecamatan dalam Menghadapi Sengketa Antar Peserta Pemilu
\n

Tingkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan, khususnya dalam penyelesaian sengketa pada tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan gelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa acara cepat pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024. (Hotel Grand Sandaga Syariah Kandangan, 30 s.d. 31 Februari 2024)

\n\n\n\n

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Henry dan dalam sambutannya memaparkan bahwa untuk mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu perlu dilakukan penyamaan persepsi terhadap isu dan potensi sengketa yang akan terjadi kepada para Panwaslu terkhusus pada tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

\n\n\n\n

Narasumber pada kegiatan ini yaitu ibu Tri Widoyati, S.H. yang menjelaskan bagaimana mengambil putusan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan metode acara cepat. Sengketa antar peserta pemilu ini merupakan proses penyelesaian sengekta akibat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain dengan unsur adanya kerugian peserta Pemilu dan ada kerugian yang dilakukan oleh peserta Pemilu lainnya.

\n\n\n\n

Selain itu juga menghadirkan narasumber Bapak H. Nur Kholis Majid, M. Pd. yang menyampaikan materi terkait Penyelesaian Segketa Antar Peserta pada masa Kampanye Pemilu 2024 yang dilanjutkan dengan Simulasi Penyelesaian Segketa Antar Peserta oleh Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

\n