Bawaslu Kalsel Bahas Analisis Hukum Pemilu dan Pemilihan
|
Hulu Sungai Selatan - Kerangka analisis hukum Issue, Rule, Application, Conclusion (IRAC) menjadi salah satu materi dalam kegiatan Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 12 Oktober 2026 melalui Zoom Meeting.
Kerangka IRAC digunakan untuk menyusun analisis hukum secara sistematis dengan menghubungkan isu, aturan yang relevan, penerapan aturan terhadap fakta, dan kesimpulan hukum. Metode ini mencakup empat tahapan, yakni merumuskan isu hukum (issue), mengidentifikasi aturan yang relevan (rule), menerapkan dan menganalisis aturan terhadap fakta (application), serta merumuskan kesimpulan hukum (conclusion).
Dalam konteks kepemiluan, diskusi mengangkat persoalan batas kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Pembahasan berfokus pada hubungan antara kewenangan pemeriksaan, pembagian kewenangan antarlembaga, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan atau rekomendasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Materi diskusi juga menggambarkan tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari temuan atau laporan, pemeriksaan oleh Bawaslu, penyusunan kajian dan rekomendasi, hingga tindak lanjut oleh lembaga yang berwenang. Rangkaian tersebut menjadi konteks untuk mengidentifikasi aspek yang perlu dianalisis, termasuk batas prosedural, distribusi kewenangan, dan konsistensi tindak lanjut.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Akhmad Mukhliis, S.H.I., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai narasumber. Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan termasuk dalam cakupan undangan kegiatan tersebut.
Diskusi hukum lanjutan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Pelaksanaan sesi lanjutan dan materi yang akan dibahas masih perlu disesuaikan dengan konfirmasi resmi penyelenggara.
Melalui diskusi ini, kerangka IRAC menjadi salah satu pendekatan untuk mengkaji persoalan hukum kepemiluan secara terstruktur. Analisis tetap perlu bertumpu pada fakta, dasar hukum yang relevan, mekanisme penanganan, serta batas kewenangan masing-masing lembaga.