Bawaslu HSS Cermati Data Pemilih Berpotensi Tidak Sesuai
|
Kandangan — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencermati sejumlah data pemilih yang berpotensi mengalami ketidaksesuaian dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Rabu, 23 September 2026.
Pencermatan difokuskan pada data pemilih yang memiliki penanda TNI, Polri, Non Aktif, serta Duplicate. Data tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan untuk memastikan status dan kondisi pemilih sesuai dengan keadaan faktual di lapangan.
Bahan Coktas menunjukkan adanya data yang perlu dicermati pada beberapa kategori tersebut. Pencermatan dilakukan terhadap data pemilih di Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Padang Batung, Daha Selatan, Daha Utara, Angkinang, dan Kalumpang.
Pengawasan dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan jajaran staf Bawaslu HSS terhadap proses Coktas sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih. Setiap data yang berpotensi tidak memenuhi syarat maupun memiliki ketidaksesuaian perlu diverifikasi berdasarkan kondisi faktual sebelum menjadi bagian dari pemutakhiran data.
Ketua Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus terus dikawal agar data yang digunakan sesuai dengan kondisi faktual.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus terus dikawal agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Melalui pengawasan Coktas ini, kami mencermati data yang berpotensi tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih TNI/Polri, pemilih yang sudah tidak aktif, serta data duplikat.”
Menurut Hasnan, akurasi data pemilih juga berkaitan dengan hak pilih masyarakat sehingga setiap perubahan data perlu dicermati secara berkelanjutan.
“Akurasi data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga hak pilih masyarakat. Karena itu, setiap perubahan data perlu dicermati dan diverifikasi secara berkelanjutan.”
Pelaksanaan Coktas tersebut dijadwalkan KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 23 September 2026 berdasarkan Surat Nomor 213/PL.01-SD/6306/3/2026 tentang Pemberitahuan Kegiatan Coktas. Surat tersebut menyebut Coktas sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2026.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu HSS terus mencermati perubahan dan kondisi data pemilih agar pemutakhiran dilakukan berdasarkan kondisi faktual serta mendukung terjaganya akurasi data pemilih secara berkelanjutan.