Awasi Coktas PDPB, Bawaslu Terapkan Pengawasan Melekat untuk Pastikan Kepatuhan
|
Kandangan – Pastikan pelaksanaan Coklit Terbatas sesuai aturan, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coklit Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kecamatan Subgai Raya dan Kandangan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Coklit Terbatas merupakan proses verifikasi dan pencocokan data pemilih secara langsung di lapangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi yang terdapat dalam daftar pemilih, seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan status kepemilikan hak pilih. Dalam hal ini data TMS berdasarkan informasi dari BPS dan BPJS.
Ketua dan anggota Bawaslu Hulu Sungai Selatan memantau jalannya proses, mulai dari pengecekan identitas pemilih, pencocokan data dengan dokumen kependudukan, hingga pencatatan hasil verifikasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan petugas KPU melaksanakan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi permasalahan data pemilih, seperti adanya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, maupun warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam hal PDPB. Diharapkan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu atau Pilkada mendatang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu HSS
Editor: Rizali