Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan DPTb dan DPK, Bawaslu Provinsi Laksanakan Rakor

Persiapan DPTb dan DPK, Bawaslu Provinsi Laksanakan Rakor

Persiapan DPTb dan DPK, Bawaslu Provinsi Laksanakan Rakor

Banjarmasin — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih pada Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 23 Oktober 2024.

Merujuk pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan, Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan, dan Persiapan Pengawasan Subtahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan proses pengawasan selama pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, terkhusus pada penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anggota Bawaslu Provinsi Tessa Aji Budiono menyampaikan bahwa Daftar Pemiih Tambahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Adapun keadaannya sebagai berikut:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yangsedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb, harus melaporkan dirinya kepada setidak – tidaknya, PPS, PPK maupun KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara (28 Oktober 2024).
 

Penulis dan Editor : Riza
Foto : Humas Bawaslu HSS