Pengawas Partisipatif Daring 2025, Bawaslu HSS Paparkan Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Kandangan – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan berpartisipasi dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Dalam Jaringan Tahun 2025 Titik 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, dengan tujuan memperkuat kapasitas pengawas partisipatif dalam memahami konsep dan praktik pengawasan pemilu yang berintegritas serta partisipatif.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Henry, menjadi narasumber dalam sesi “Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu” yang berlangsung pukul 10.15 hingga 11.15 WITA.
Dalam paparannya, Henry menyoroti masih rendahnya literasi hukum dan digital di masyarakat, yang menyebabkan sebagian warga belum mengetahui cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu terus berupaya mengajak masyarakat untuk lebih aktif melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran, baik melalui kanal resmi maupun koordinasi langsung di tingkat daerah.
Henry juga mengajak para peserta P2P untuk menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing. “Kami berharap rekan-rekan pengawas partisipatif bisa ikut menginformasikan secara berjenjang — kepada keluarga, teman, dan masyarakat sekitar — tentang bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan bisa semakin kuat,” ungkapnya.
Kegiatan P2P Daring ini menjadi salah satu upaya Bawaslu Kalimantan Selatan dalam memperluas jangkauan pendidikan politik dan pengawasan berbasis masyarakat. Bawaslu Hulu Sungai Selatan turut mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.