Dr. Akhmad Mukhlis Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Pengawasan Pemilu
|
Kandangan — Kajian hukum kepemiluan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), baik pada tahapan maupun di luar tahapan pemilu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut menjadi salah satu bekal penting bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas secara tepat dan berlandaskan hukum.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, selaku panelis dalam Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi ke-1 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (21/10/2026) secara daring melalui Zoom.
Kegiatan ini mengangkat tema “Pengawasan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD: Tantangan Regulasi dan Penguatan Pengawasan Bawaslu” serta diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Dr. Akhmad Mukhlis menyampaikan, “Kajian hukum kepemiluan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, baik pada tahapan maupun di luar tahapan pemilu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.”
Penyampaian tersebut menekankan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum kepemiluan sebagai landasan bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan. Kajian hukum juga menjadi bagian penting dalam memahami ketentuan yang relevan, batas kewenangan, serta konteks pelaksanaan tugas pengawasan.
Pada pelaksanaan minggu pertama, materi utama webinar disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Kuala. Paparan tersebut mengangkat pengalaman pengawasan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), batas kewenangan antarlembaga, serta tantangan regulasi yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
Salah satu pokok pembahasan ialah perlunya kejelasan pengaturan teknis terkait pengawasan PAW anggota DPRD. Hal ini menjadi bahan diskusi mengenai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga.
Bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota, diseminasi hukum ini menjadi ruang untuk memperluas pemahaman, berbagi pengetahuan, dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi tantangan pengawasan kepemiluan. Pemahaman terhadap regulasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas yang cermat, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengikuti perkembangan pemahaman hukum kepemiluan serta memperkuat kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan.
Melalui webinar diseminasi hukum ini, penguatan kajian dan pemahaman hukum diharapkan dapat terus mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, baik pada tahapan maupun di luar tahapan pemilu, sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.