Bawaslu HSS Sampaikan Pasca Penetapan DPT, DPTb Pun Tetap Harus Diperhatikan.
|
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Qianna Inn Kandangan. Minggu s.d Senin, (3 s.d 4 Desember 2023)
\n\n\n\nKegiatan ini bertujuan untuk Penyamaan Presepsi antar lembaga disentra Gakkumdu terkait penanganan pelanggaran, khususnya penanganan pelanggaran pidana pemilu serta Konsolidasi kepada jajaran pengawas pemilu dalam konteks Penanganan pelanggaran pidana pemilu.
\n\n\n\nKegiatan Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hasnan Fauzan. Beliau menyampaikan bahwa pasca Penetapan DPT, tahapan selanjutnya yaitu Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024".
\n\n\n\nNarasumber yaitu Yusfitriadi, M.Pd dan Achmad Ratomi, S.H., M.H Akademisi Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.
\n\n\n\n
\n"