Bawaslu HSS Perkuat Kajian Hukum untuk Mendukung Layanan Hukum
|
Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan Rapat Fasilitasi Layanan Hukum pada Kamis, 8 Oktober 2026, secara virtual bersama Dr. H. Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut membahas penguatan konsep dan pelaksanaan kajian hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum yang efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kandangan — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan Rapat Fasilitasi Layanan Hukum pada Kamis, 8 Oktober 2026, secara virtual dengan menghadirkan Dr. H. Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sebagai narasumber.
Pembahasan difokuskan pada konsep dan pelaksanaan kajian hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam diskusi, staf hukum diarahkan untuk membiasakan penyusunan kajian hukum secara tertulis sebelum suatu persoalan dibawa ke rapat pleno maupun dikonsultasikan ke tingkat provinsi.
Kajian hukum setidaknya disusun dengan kerangka IRAC, yaitu Issue atau isu hukum, Rule atau aturan yang relevan, Analysis atau analisis, serta Conclusion atau kesimpulan. Dalam rapat juga dibahas tiga alasan yang dapat menjadi dasar suatu persoalan untuk dikaji secara hukum, yaitu kekosongan hukum, konflik norma, dan kekaburan hukum.
Penguatan kapasitas kajian hukum diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya dalam memberikan layanan hukum yang tertib, efektif, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kajian hukum perlu dibangun sebagai kebiasaan kerja sebelum suatu persoalan dibawa ke pleno atau dikonsultasikan. Dengan kerangka yang sistematis, persoalan hukum dapat diidentifikasi, dianalisis berdasarkan aturan yang relevan, dan dirumuskan kesimpulannya secara lebih terukur.”
Rapat Fasilitasi Layanan Hukum menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperkuat kapasitas dan tertib pengelolaan layanan hukum melalui kajian yang sistematis serta berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan.