Bawaslu HSS Dalami Petunjuk Teknis Pelaporan Pengawasan Partisipatif
|
Kandangan, 5 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengikuti rapat petunjuk teknis indikator capaian dan tata cara pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (5/10/2026). Rapat membahas implementasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.
Dalam rapat yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, Thessa Aji Budiono, S.Pd.I., M.Pd.I., memberikan penjelasan mengenai indikator capaian pengembangan pengawasan partisipatif dan mekanisme pelaporannya.
Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 menetapkan empat level pengembangan pengawasan partisipatif secara berjenjang, yaitu Terlatih, Terbentuk, Berfungsi, dan Bergerak. Keempat level tersebut menjadi indikator capaian dalam pengembangan program pengawasan partisipatif.
Penerapan indikator tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi mengenai batasan output setiap program sehingga capaian dapat diukur secara objektif dan seragam pada setiap tingkatan jajaran Bawaslu.
Pembahasan juga menekankan pentingnya menyiapkan data dan bukti pendukung sebelum melakukan pelaporan. Dalam ketentuan SE Nomor 28 Tahun 2026, setiap wilayah kerja hanya memiliki satu data aktif untuk setiap periode pelaporan. Data terbaru yang disampaikan menggantikan data sebelumnya secara keseluruhan, sehingga Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memastikan kelengkapan dan kebenaran data sebelum dikirimkan.
Dalam pelaksanaan teknisnya, pendataan dan pelaporan capaian pengembangan pengawasan partisipatif dilakukan melalui Form Tarik Data Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Level Komunitas pada parmas.web.id. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata cara pelaporan yang ditetapkan dalam surat edaran.
Pelaporan Triwulan III mencakup periode Januari hingga September 2026. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyiapkan dan mencermati data terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian, mengingat kelengkapan dan kebenaran data perlu dipastikan sebelum dikirimkan.
Selain pelaporan, SE Nomor 28 Tahun 2026 menekankan pentingnya pencatatan rekam jejak atau portofolio untuk mendokumentasikan bukti fisik dan digital dari kegiatan pengembangan pengawasan partisipatif yang dilakukan komunitas, organisasi, atau institusi mitra.
Dengan adanya petunjuk teknis tersebut, pengelolaan data pengawasan partisipatif memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengukur capaian, mendokumentasikan kegiatan, serta mendukung proses verifikasi dan evaluasi.
“Petunjuk teknis ini penting untuk menyamakan pemahaman mengenai indikator capaian pengawasan partisipatif. Setiap data yang dilaporkan harus dipastikan kelengkapan dan kebenarannya, karena pelaporan bukan hanya soal mengisi data, tetapi juga memastikan setiap capaian memiliki bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.”
— Thessa Aji Budiono, S.Pd.I., M.Pd.I.
Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperkuat pemahaman jajaran dalam mengukur, mendokumentasikan, dan melaporkan capaian pengembangan pengawasan partisipatif sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Penguatan tata kelola pelaporan ini menjadi bagian dari upaya memastikan capaian pengawasan partisipatif tercatat secara terukur, seragam, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi.